Syarat Penerima Vaksin Covid-19, Apa Saja?

Proses vaksinasi untuk menekan penyebaran Covid-19 sudah dimulai dengan Presiden Joko WIdodo sebagai orang pertama yang menerima vaksin corona. Saat ini, vaksin yang didistribusikan di Indonesia adalah Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer. Untuk bisa mendapatkannya, ada syarat penerima vaksin yang harus dipenuhi.
Berbagai negara, termasuk Indonesia telah mengembangkan vaksin Covid-19 yang ideal melalui berbagai platform yaitu vaksin inaktivasi (inactivated virus vaccines), vaksin virus yang dilemahkan (live attenuated), vaksin vektor virus, vaksin asam nukleat, vaksin seperti virus (virus-like vaccine), dan vaksin subunit protein.
Ini syarat penerima vaksin Covid-19

Syarat penerima vaksin SinopharmBerikut ini syarat orang yang boleh menerima vaksin Sinopharm secara umum menurut WHO:
Orang yang boleh menerima vaksin Sinopharm• Berusia di atas 18 tahun
• Orang dengan kondisi komorbid yang sudah mendapatkan persetujuan dokter
• Penyintas covid yang sudah sembuh setidaknya selama 6 bulan
Orang yang tidak boleh menerima vaksin Sinopharm• Individu yang pernah mengalami reaksi alergi parah atau anafilaksis terhadap komponen vaksin Sinopharm
• Orang yang sedang demam dengan suhu di atas 38,5ºC
Apakah anak-anak memenuhi syarat penerima vaksin Covid-19?
Anak berusia 12 tahun ke atas bisa divaksinasi Covid-19Vaksin yang saat ini telah diuji coba di Indonesia, hanya untuk diberikan pada individu berusia di atas 12 tahun. Oleh karena itu, kelompok usia anak-anak dengan usia di bawah itu belum bisa mendapatkan vaksin corona.Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ke depannya vaksin Covid-19 ini bisa diberikan pada anak-anak di bawah 12 tahun, mengingat hingga saat ini penelitian masih terus dilakukan.Sembari menunggu vaksin corona bisa diberikan pada anak-anak, orang tua harus tetap berusaha melindungi buah hatinya dari penularan penyakit ini. Sebab meski risiko tertularnya lebih rendah dari orang dewasa, anak-anak bahkan bayi juga bisa tertular Covid-19.Selama masa pandemi, orang tua juga disarankan untuk tidak lupa memenuhi rangkaian imunisasi yang disarankan untuk anak dan bayi seperti vaksin BCG, polio, dan hepatitis B.
Rekomendasi dosis dan jadwal pemberian vaksin Covid-19
Jadwal pemberian vaksin Covid-19 jangan sampai terlewatBerikut ini rekomendasi jumlah dosis dan jadwal pemberian vaksin Covid-19 yang didistribusikan di Indonesia.

Rekomendasi dosis dan jadwal pemberian vaksin Covid-19

1. Vaksin Sinovac
Jumlah dosis: 2 (0,5 ml per dosis)
Jarak pemberian antardosis: 28 hari
Jumlah dosis: 2 (0,5 ml per dosis)
Jarak pemberian antardosis: 28 hari
2. Vaksin Sinopharm
Jarak pemberian antardosis: 21 hari
Jumlah dosis: 2 (0,5 ml per dosis)
Jarak pemberian antardosis: 21 hari
3. Vaksin AstraZeneca
Jumlah dosis: 2 (0,5 ml per dosis)
Jarak pemberian antardosis: 12 minggu
Jumlah dosis: 2 (0,5 ml per dosis)
Jarak pemberian antardosis: 12 minggu
4. Vaksin Moderna
Jumlah dosis: 2 (0,5 ml per dosis)
Jarak pemberian antardosis: 28 hari
Jumlah dosis: 2 (0,5 ml per dosis)
Jarak pemberian antardosis: 28 hari
5. Vaksin Pfizer
Jumlah dosis: 2 (0,5 ml per dosis)
Jarak pemberian antardosis: 28 hariBaca Juga: Apakah Anda Memenuhi Syarat untuk Divaksin Corona? Cek Secara Digital di Sini
Tahapan pemberian vaksin Covid-19
Ada 4 tahap distribusi vaksin Covid-19 di IndonesiaVaksinasi Covid-19 dilakukan dalam empat tahap di Indonesia, antara lain dengan mempertimbangkan ketersediannya. Yang menjadi kelompok prioritas penerima vaksin adalah kelompok individu berusia 18 tahun ke atas.
Jumlah dosis: 2 (0,5 ml per dosis)
Jarak pemberian antardosis: 28 hariBaca Juga: Apakah Anda Memenuhi Syarat untuk Divaksin Corona? Cek Secara Digital di Sini
Tahapan pemberian vaksin Covid-19

Namun saat ini, kelompok anak berusia minimal 12 tahun juga sudah bisa menerima vaksin, berdasarkan persetujuan penggunaan vaksin pada masa darurat (emergency use authorization) atau EUA atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Berikut ini adalah empat tahap distribusi vaksin Covid-19.
1. Tahap pertama (Januari-April 2021)Yang menjadi sasaran vaksinasi tahap awal ini adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa pendidikan profesi kedokteran yang sedang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Tahap kedua (Januari-April 2021)Para penerima vaksinasi tahap kedua adalah warga lansia berumur 60 tahun ke atas, serta petugas pelayanan publik. Yang termasuk petugas pelayanan publik adalah anggota TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas petugas pelayanan publik lainnya di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), maupun petugas lain yang terlibat secara langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3. Tahap ketiga (April 2021-Maret 2022)Kelompok yang termasuk penerima vaksin Covid-19 tahap ketiga adalah masyarakat yang dinilai rentan, termasuk dari sisi sosial dan ekonomi.
4. Tahap keempat (April 2021-Maret 2022)Untuk tahap keempat, yang menjadi sasaran penerima adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Jaga kondisi tubuh selama pandemi
Seperti yang disebutkan di atas, penerima vaksin harus dalam kondisi yang sehat. Salah satu cara menjaga kesehatan adalah dengan memastikan sistem imun tubuh tetap terjaga.
Jaga kondisi tubuh selama pandemi

Suplemen vitamin D3 seperti D3-1000 dapat bantu menjaga sistem kekebalan tubuh.
Vitamin D3 bermanfaat meningkatkan fungsi sistem pertahanan tubuh, termasuk sel T dan makrofagi, yang melindungi tubuh dari serangan patogen dan juga mengurangi risiko infeksi, penyakit, dan gangguan yang berhubungan dengan gangguan imunitas.
Suplemen D3-1000 sangat cocok dikonsumsi oleh lansia, ibu hamil dan menyusui, atau penderita penyakit infeksi, autoimun serta mereka yang memiliki penyakit infeksi.
Baca Juga
Baca Juga
Tidak ada komentar untuk "Syarat Penerima Vaksin Covid-19, Apa Saja?"
Posting Komentar